Laporan terhadap Alexander Marwata muncul sebagai pengaduan masyarakat pada 23 Maret 2024, yang menyebutkan adanya pertemuan antara Marwata dan Eko Darmanto, di mana Eko saat itu berstatus sebagai pihak yang sedang berperkara di KPK. Alexander Marwata membantah adanya pelanggaran, menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Eko, sehingga tidak ada perkara yang sedang berjalan saat itu.
“Pertemuan terjadi sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” tegas Marwata kepada wartawan pada 29 September 2024.
Penyidikan ini mencerminkan upaya KPK dan kepolisian dalam menangani dugaan korupsi dan menjaga integritas lembaga. Dengan adanya pemeriksaan yang melibatkan banyak saksi, diharapkan kebenaran terkait pertemuan ini dapat terungkap, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.