JAKARTA –Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fajri Anugrah (23) yang diduga mengelola beberapa situs judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal yang marak di Indonesia.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Fajri terlibat dalam pengelolaan situs judi online dengan nama-nama seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Dalam waktu tiga bulan beroperasi, Fajri dilaporkan mendapatkan keuntungan antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta setiap bulannya.