JAKARTA -Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait pembubaran paksa diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang pada Sabtu, 28 September lalu. Dalam insiden yang memicu kontroversi ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial FEK dan GW, sementara otak di balik pembubaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah memerintahkan agar kasus ini diusut dengan transparansi. “Bapak Kapolda meminta agar setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti. Jika terdapat potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka itu akan menjadi perhatian kami,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ade Ary menekankan pentingnya menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk melakukan diskusi. “Kami di Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan hak asasi setiap individu,” tambahnya.
Insiden di Hotel Grand Kemang
Diskusi FTA tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi, antara lain Din Syamsudin, pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, serta dua tokoh FTA, Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti. Namun, acara tersebut terpaksa dibubarkan oleh sekelompok orang tak dikenal yang memasuki lokasi acara.