JAKARTA –Polda Metro Jaya menghadapi tantangan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Kubu Firli menanggapi keras atas tuduhan yang disampaikan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa bantahan tersebut adalah hak tersangka, meskipun bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah menguatkan keterangan ini.
Menurut Ade Safri, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang relevan terkait kasus ini, termasuk keterangan dari berbagai sumber yang menegaskan adanya transaksi tersebut. Kubu Firli Bahuri, diwakili oleh kuasa hukumnya Ian Iskandar, mendeskreditkan kesaksian SYL sebagai upaya fitnah dan mengklaim bahwa kesaksian tersebut tidak konsisten serta tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.