YOGYAKARTA –Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan untuk diperiksa besok, terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini berstatus sebagai pihak berperkara. Penjadwalan pemeriksaan ini muncul setelah laporan masyarakat yang diajukan pada 23 Maret 2024, menyusul pertemuan yang berlangsung antara Marwata dan Eko.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada wartawan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran Alexander Marwata. “Kami masih menunggu konfirmasi dari Saudara Alex Marwata untuk dimintai keterangan di hadapan tim penyelidik besok pagi,” ungkapnya, menegaskan pentingnya klarifikasi terkait pertemuan tersebut.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan akan mendalami dugaan tindak pidana yang terkait dengan pertemuan tersebut. “Penyelidik sedang mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak, untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya, apakah statusnya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan,” tambah Kombes Ade.