Perubahan Paradigma: RUU Kementerian Negara dan Antisipasi Kabinet Prabowo

BITVONLINE.COM -Kementerian Negara berada di ambang perubahan besar dengan RUU yang akan memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian, tidak lagi terbatas pada maksimal 34 posisi. Pasal 15 RUU tersebut akan memberikan kewenangan kepada Presiden, mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menentukan struktur kabinet.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, telah memulai pembahasan susunan nomenklatur kabinet? Menurut Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo, Prabowo saat ini masih dalam tahap menggodok struktur kementerian terbaik.

“Nomenklatur yang baru nanti apa saja sedang digodok, belum final. Nanti finalnya akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo atau pihak yang beliau tugaskan,” ungkap Drajad kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *