JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perubahan jadwal batas pemadanan NIK menjadi NPWP dalam konteks implementasi perubahan regulasi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, DJP secara resmi memperpanjang batas pemadanan NIK menjadi NPWP hingga tanggal 30 Juni 2024. Informasi ini mengindikasikan penundaan implementasi penuh penggunaan data NIK sebagai NPWP, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024.