PADANG PARIAMAN -Penyidikan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki tahap baru dengan ditemukannya barang bukti penting. Polisi berhasil mengamankan sebuah cangkul dan celana milik korban, yang diduga digunakan dalam peristiwa tragis tersebut.
Tersangka, Indra Septriaman alias Indra Dragon (26), ditangkap setelah mengakui perbuatannya. Menurut keterangan polisi, cangkul tersebut digunakan oleh Indra untuk mengubur Nia Kurnia Sari dalam keadaan hidup-hidup setelah melakukan pemerkosaan. Barang bukti ini ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi penguburan korban di daerah Guguk, Kayu Tanam.
Kepala Polres Padang Pariaman, Faisol, menjelaskan bahwa cangkul dan celana tersebut menjadi saksi bisu dari kejadian mengenaskan ini. “Kedua barang bukti ini kami amankan sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka,” kata Faisol dalam keterangannya, Senin (24/9/2024).
Penemuan Barang Bukti
Dari keterangan Indra, polisi melakukan penyisiran dan menemukan cangkul di sebuah pondok kosong, di mana pelaku mengaku mengambil alat tersebut sebelum menguburkan korban. Cangkul itu, setelah digunakan, dibuang oleh pelaku saat perjalanan pulang.