“Sebagai bagian dari upaya pencegahan bunuh diri, diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian bunyi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan yang dirilis pada Senin (05/8/2024).
Registri bunuh diri ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), bertujuan untuk menjadi sistem pencatatan yang mencakup kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Data yang tercakup dalam registri ini mencakup variabel seperti jenis kelamin, usia, lokasi kejadian, metode yang digunakan, faktor risiko, latar belakang, serta alasan atau penyebab dari tindakan tersebut.