Pemerintah Resmikan Registri Bunuh Diri untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan

JAKARTA  -Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan implementasi Registri Bunuh Diri sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri di tanah air. Langkah ini diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang terbaru.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan bunuh diri, diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian bunyi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan yang dirilis pada Senin (05/8/2024).

Registri bunuh diri ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), bertujuan untuk menjadi sistem pencatatan yang mencakup kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Data yang tercakup dalam registri ini mencakup variabel seperti jenis kelamin, usia, lokasi kejadian, metode yang digunakan, faktor risiko, latar belakang, serta alasan atau penyebab dari tindakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *