Post Views: 18
JAMBI -Pemerintah Provinsi Jambi melalui SAMSAT Kota Jambi telah mengambil langkah baru yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berupa pembebasan denda administratif untuk pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN) 2.
Program pemutihan pajak kendaraan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Januari 2024 hingga 28 Maret 2024 mendatang. Keputusan ini memberikan kesempatan istimewa bagi para wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi, khususnya Kota Jambi, pada awal tahun 2024.
Berita Terkait