Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa perbedaan antara putusan MA dan MK merupakan isu krusial dalam revisi ini. “Kami masih mencari jalan tengah mengenai perbedaan pandangan ini. MK menolak usulan yang ada, sementara MA memberikan panduan yang berbeda. Ini adalah masalah yang membutuhkan keputusan yang matang dan jelas,” ujar Baidowi saat rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Baidowi meminta pandangan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami ingin mendengar pandangan dari setiap fraksi mengenai keputusan yang harus diambil. Apakah akan mengikuti putusan MA yang lebih mendetail atau mempertimbangkan putusan MK, ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan akhir,” tambahnya.
Politikus dari Partai Gerindra, Habiburokhman, juga memberikan komentarnya terkait isu ini. Menurutnya, keputusan akhir terkait batas usia calon kepala daerah sepenuhnya bergantung pada pilihan politik masing-masing partai. “DPR memiliki wewenang untuk menentukan dan merumuskan undang-undang sesuai dengan konstitusi. Setiap fraksi memiliki hak untuk merujuk pada putusan MA atau MK. Ini adalah kebebasan legislatif yang harus dihormati,” kata Habiburokhman.
Pembahasan mengenai batas usia calon kepala daerah adalah salah satu dari sekian banyak isu yang dibahas dalam revisi UU Pilkada ini. Isu ini penting karena menentukan syarat kelayakan calon kepala daerah yang diharapkan dapat membawa perubahan dan perbaikan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.