Post Views: 24
Rapat kali ini fokus pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah dibahas oleh panitia kerja (panja). Salah satu isu utama yang tengah diperjuangkan adalah syarat usia calon kepala daerah. Permasalahan ini mengundang perdebatan hangat karena adanya dua putusan hukum yang saling berbeda, yakni dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut putusan MA, batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada tingkat gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sementara untuk wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun pada saat pelantikan. Sebaliknya, putusan MK mengatur bahwa batas usia minimal adalah 30 tahun saat calon ditetapkan sebagai kandidat, yaitu sebelum pelantikan.
Berita Terkait