JABAR –Polda Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi. Salah satunya adalah tidak sesuainya ciri fisik Pegi dengan deskripsi yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pegi, yang baru berusia 27 tahun saat penangkapannya, tidak memiliki rambut keriting dan tidak menggunakan nama alias “Perong” sebagaimana yang tertera dalam DPO.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada 18 temuan kejanggalan lain terkait proses penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal ini mencakup kesalahan identifikasi serta keraguan atas bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku kejahatan tersebut.