BITVONLINE.COM-Pemeriksaan terhadap Agung Hasan Sadikin, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Agung diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Fakta bahwa seorang pegawai BPK, yang notabene adalah lembaga auditor tertinggi negara, harus menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi ini menimbulkan pertanyaan besar: Di mana letak integritas pengawas keuangan negara?
BPK adalah lembaga yang dipercaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Lembaga ini seharusnya menjadi benteng terakhir dalam mencegah kebocoran anggaran negara dan mengawasi setiap sen uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun pusat. Namun, ketika seorang pegawai BPK yang seharusnya melakukan audit justru Dugaan terseret dalam pusaran korupsi, itu menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan internal di BPK sendiri.
Pegawai BPK: Pengawas atau Pelaku?
Fakta bahwa Agung Hasan Sadikin ditugaskan di Kabupaten Langkat pada 2021, bertepatan dengan terjadinya dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR, menambah kecurigaan publik. Apakah selama ini pengawasan BPK hanya sebatas formalitas, atau lebih parah lagi, apakah ada kemungkinan pegawai yang ditugaskan justru ikut terlibat dalam kejahatan yang seharusnya diawasi?