Menurut informasi yang diterima dari Polres Natuna, penangkapan terhadap Z dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban, yang berinisial M, pada tanggal 24 Juli 2024. Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di tempat kosnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Z di kosnya. Tersangka telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar AKP Apridony dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024).