BITVONLINE.COM –Harga bahan pokok di Indonesia terpantau mengalami kenaikan signifikan pada hari ini, Rabu, 25 September 2024. Komoditas pangan yang mengalami peningkatan harga antara lain beras premium, kedelai biji kering (impor), bawang merah, bawang putih, cabai keriting merah, cabai rawit merah, daging sapi, daging ayam, telur ayam ras, gula, dan minyak goreng kemasan sederhana.
Berdasarkan informasi dari panel harga pangan di laman resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga beras premium meningkat sebesar 0,32 persen menjadi Rp15.570 per kilogram, sedangkan beras medium juga mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen menjadi Rp13.610 per kilogram. Kenaikan ini menandai tren yang terus berlanjut dalam beberapa hari terakhir, menambah beban bagi konsumen yang sudah menghadapi tantangan ekonomi.
Rincian Kenaikan Harga
Beberapa komoditas lain yang mengalami kenaikan harga mencakup bawang merah yang meningkat 1,05 persen menjadi Rp27.790 per kilogram dan bawang putih bonggol yang naik 0,50 persen menjadi Rp39.910 per kilogram. Peningkatan harga cabai juga cukup mencolok, dengan cabai merah keriting naik 0,81 persen menjadi Rp33.450 per kilogram dan cabai rawit merah meningkat 1,28 persen menjadi Rp46.060 per kilogram. Pengamatan lebih mendalam menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah telah naik sebesar Rp1.000 sejak 18 September 2024 hingga hari ini.
Kenaikan harga juga terlihat pada bahan sumber protein. Daging sapi murni mengalami peningkatan sebesar 0,39 persen menjadi Rp135.170 per kilogram, sementara kedelai biji kering (impor) naik 0,18 persen menjadi Rp10.840. Harga daging ayam ras meningkat 0,43 persen menjadi Rp34.820 per kilogram, dan telur ayam ras juga naik sebesar 0,63 persen menjadi Rp28.580 per kilogram.
Stabilisasi Harga di Beberapa Komoditas
Di sisi lain, harga beberapa bahan pokok seperti minyak goreng kemasan sederhana mencatatkan kenaikan 0,51 persen menjadi Rp18.230 per liter, sedangkan tepung terigu curah naik 0,69 persen menjadi Rp10.230 per kilogram. Gula konsumsi juga mengalami kenaikan harga sebesar 0,28 persen menjadi Rp17.880 per kilogram.