Amriadi berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi Panca, dengan kemungkinan penempatan di rumah sakit jiwa untuk rehabilitasi kejiwaan. Selama persidangan, Panca sering menunjukkan perilaku yang tidak stabil, menandakan gangguan mental yang serius. “Perbuatannya memang salah, tapi kami harap ada putusan adil pada Panca. Kami harap juga majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena saat melakukan tindakannya, kondisi dan kesehatan mentalnya terganggu dengan ditandai niatnya untuk melakukan upaya bunuh diri,” tambah Amriadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Panca secara sah dan meyakinkan telah membunuh keempat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan. “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata Jaksa saat membacakan tuntutannya pada sidang 12 Agustus 2024 lalu.
Peristiwa tragis ini terjadi di kontrakan milik Panca di Jagakarsa, Jakarta Selatan, di mana Panca membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap satu-persatu di kamar tidurnya. Motif dari tindakan kejam ini dilatarbelakangi oleh cemburu terhadap istrinya yang diduga memiliki pria idaman lain. Setelah melakukan pembunuhan, Panca juga mencoba bunuh diri sebanyak empat kali, namun usahanya tersebut gagal, sehingga kasus ini akhirnya terungkap.