JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan keempat anak kandungnya. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang pada Selasa siang.
Perbuatan Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, Hakim Sulistyo menyatakan bahwa perbuatan Panca Darmansyah sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. “Hal yang memberatkan, keadaan Terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Menurut Hakim, tindakan Panca yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan membunuh keempat anaknya sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap korban, tetapi juga masyarakat secara umum.
“Perbuatan Terdakwa sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, perbuatan ini juga melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak ada hal meringankan yang dapat dipertimbangkan,” lanjut Hakim Sulistyo.