“Dari tiga lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, kunci T, BPKP, STNI, dan rekaman CCTV yang melibatkan para pelaku,” tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Tanjungbalai dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
(N/014)