TANJUNG BALAI -Tim Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 7 tersangka dalam sebuah operasi penangkapan terkait aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi terpisah. Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, didampingi oleh Wakapolres Kompol Rudy Candra dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap gembong pencurian ini dilakukan di tiga lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AR alias A (20) dan HG alias G (28), yang merupakan warga Jalan Singosari, Kelurahan Gadis, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. “Kedua pelaku berhasil dilacak setelah beraksi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menyita 7 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres pada Senin (13/5/2024).