Minuman Manis vs. Nasi Putih: Mana yang Lebih Berisiko Menyebabkan Diabetes Tipe 2?

YLKI mendukung kebijakan yang dapat mengurangi konsumsi gula secara keseluruhan dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang terkait dengan diabetes dan obesitas. Salah satu solusi yang dianggap efektif adalah pemberlakuan cukai pada minuman manis kemasan (PSB), yang diharapkan dapat mengubah perilaku konsumsi gula di masyarakat. “Cukai MBDK merupakan bagian integral dari upaya ini yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebihan dan mencegah peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) di masa depan,” kata Indah.

Pernyataan YLKI juga menanggapi peta jalan yang diusulkan oleh Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). Gapmmi mengusulkan pengendalian gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai alternatif pengenaan cukai MBDK. Namun, YLKI menilai bahwa pengendalian GGL merupakan solusi jangka panjang yang memerlukan kebijakan fiskal yang konsisten untuk menghasilkan perubahan perilaku konsumsi yang efektif.

Indah Sukmaningsih menekankan bahwa meskipun kontribusi minuman manis terhadap total konsumsi gula nasional hanya sebesar 4 persen, hal ini tidak mengurangi urgensi untuk mengendalikan produk tersebut. “Argumentasi bahwa kontribusi minuman manis hanya 4 persen tidak menyurutkan urgensi pengendalian produk tersebut. Pemberlakuan cukai akan secara langsung mendorong produsen untuk mengatur kadar gula pada produk mereka,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *