MEDAN -Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak di 33 Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memasuki tahapan kampanye, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Memasuki fase penting ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, menyatakan bahwa tujuan utama dari masa kampanye adalah menciptakan suasana yang damai, aman, dan tertib. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan saling hujat antara pendukung calon serta larangan terhadap penyebaran informasi bohong, kampanye hitam, dan praktik politik uang. “Yang paling utama adalah bagaimana menciptakan suasana damai, aman, dan tertib. Kami minta agar tidak ada saling hujat antar pendukung calon, penyebaran hoax, black campaign yang bisa memecahkan belah masyarakat. Dan tentu kami harapkan tak ada politik uang dalam Pilkada di Sumut,” ujarnya pada Rabu (25/9/2024).