TANGGERANG -Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ahmad Hudori, ditangkap oleh Polres Kota Tangerang atas dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 2,5 miliar. Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah dana yang diduga disalahgunakan selama ia menjabat dari tahun 2013 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/9), mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Ahmad Hudori. Ia dilaporkan melakukan serangkaian tindakan penipuan, termasuk memalsukan bukti bon, membuat setoran fiktif, dan melakukan mark-up dalam laporan anggaran desa. “Total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp 2,5 miliar,” jelas Arief.