Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan dihadiri oleh Abdul Gani Kasuba yang tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci. JPU Rony Yusuf membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa AGK menerima suap total sebesar Rp100,5 miliar baik secara tunai maupun melalui transfer ke 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim.
Menurut JPU, dana tersebut bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara serta pihak swasta yang terkait dengan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, AGK akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.