MALUT -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam perkara gratifikasi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 20 September 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, Ramadhan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Kadar saat membacakan putusan.