Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam keterangan persnya.
Gugatan ini diajukan oleh Taufiqurrahman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat. Taufiqurrahman menggugat Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang berbunyi: “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”. Menurut Taufiqurrahman, ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya, karena warga Jakarta tidak dapat memilih langsung wali kota mereka, melainkan hanya melalui penunjukan gubernur.