Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Terkait UU Daerah Khusus Jakarta: Wali Kota Tetap Dipilih oleh Gubernur

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur tata cara pengangkatan wali kota di Jakarta. Dengan keputusan ini, wali kota Jakarta akan tetap diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, dan tidak melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) seperti yang diusulkan dalam gugatan.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam keterangan persnya.

Gugatan ini diajukan oleh Taufiqurrahman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat. Taufiqurrahman menggugat Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang berbunyi: “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur”. Menurut Taufiqurrahman, ketentuan ini merugikan hak konstitusionalnya, karena warga Jakarta tidak dapat memilih langsung wali kota mereka, melainkan hanya melalui penunjukan gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *