Mahkamah Konstitusi di Persimpangan: Mengembalikan Kehormatan yang Tercemar

Tidak hanya itu, Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 juga menjadi sorotan, di mana MK mengabulkan permohonan Machica Mochtar untuk mengakui status anak-anak dari hasil pernikahan siri. Keputusan ini menjadi landmark karena menegaskan posisi hukum bagi anak-anak hasil pernikahan yang tidak terdaftar.

Namun, di era sekarang, Mahfud menilai bahwa MK perlu kembali kepada prinsip-prinsip dasarnya, yaitu membangun hukum untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Secara umum, MK masih sangat penting dan harus mampu kembali ke khittah-nya,” ujarnya.

Senada dengan pandangan Mahfud, Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) 2013-2015, juga memberikan kritik terhadap para hakim MK. Ia merasa bahwa banyak hakim yang kurang memahami dampak putusan mereka, yang seharusnya tidak hanya berimplikasi pada kasus individual, tetapi juga pada kepentingan kemanusiaan secara luas. “Hakim harus memiliki imajinasi yang luas dan perspektif yang kaya untuk menghasilkan Landmark Decision,” kata Suparman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *