JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penting dengan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan demikian, dua aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, kini telah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dalam keputusan yang diumumkan pada Rabu, 25 September 2024, MA secara tegas menyatakan, “Amar putusan. JPU = tolak.” Putusan ini berkaitan dengan perkara nomor 5712 K/Pid.Sus/2024 yang diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Proses hukum ini dimulai pada 11 September 2024, di mana Haris Azhar menjadi terdakwa.
Sementara itu, perkara yang melibatkan Fatiah Maulidiyanty tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024 dan ditangani oleh majelis hakim yang sama. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” ungkap laman Kepaniteraan MA.