Post Views: 23
MAKASSAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dihargai atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini dianulir.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).
Berita Terkait