Mahkamah Agung Membatalkan Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Menunggu Salinan Putusan Untuk Tindakan Selanjutnya

MAKASSAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa dihargai atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kini dianulir.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *