Menurut informasi dari Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, kedua pelaku berinisial M (24) dan E (28) ditangkap saat mengendarai kendaraan mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melacak keberadaan kedua pelaku yang mencurigakan.
“Mereka kita jerat UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 132 tentang pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Kombes Pol Ernesto Saiser dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (19/8/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam lima kemasan berwarna pink di dalam mobil yang mereka kendarai. Setelah ditimbang, total berat narkoba yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,5 kilogram, dengan nilai pasar diperkirakan sekitar Rp6 miliar.