JAKARTA — Leonardo Olefins Hamonangan, seorang warga asal Bekasi, kembali melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan haknya dalam dunia kerja. Dalam gugatan terbaru ini, Leonardo mengajukan permohonan yang menantang ketentuan terkait batas usia dan persyaratan penampilan dalam lowongan pekerjaan. Ia berharap MK dapat melarang praktik diskriminasi yang menurutnya merugikan banyak pencari kerja di Indonesia.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXII/2024 ini merupakan upaya kedua bagi Leonardo, setelah gugatan sebelumnya yang ditolak oleh MK pada 30 Juli 2024. Dalam gugatannya yang baru, Leonardo dan rekan-rekannya mempertanyakan keabsahan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Leonardo berpendapat bahwa syarat-syarat yang membatasi usia, penampilan, ras, dan jenis kelamin dalam lowongan pekerjaan merupakan bentuk diskriminasi yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ia menyampaikan, “Kita harus membangun dunia kerja yang lebih adil, di mana setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa melihat usia atau penampilan.”