SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dengan hakim anggota Emma Sri Setyowati dan Yesi Akhista. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mempertimbangkan faktor lain yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satunya adalah potensi terdakwa yang dapat membahayakan masyarakat dengan jiwa emosional yang tidak terkendali.