Jatim -Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan atas kasus pernikahan siri yang menggemparkan warga setempat. Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial ME diduga melakukan pernikahan diam-diam dengan seorang gadis di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tua gadis tersebut. Kisah tragis ini menyorot masalah serius dalam perlindungan anak dan maraknya praktik pernikahan siri yang merugikan.
Pada awalnya, ayah gadis berusia 16 tahun ini, berinisial MR, mendapat kabar bahwa putrinya sedang hamil. Kabar ini tersebar dari tetangga yang menyebut bahwa anak perempuan MR telah menikah secara diam-diam. MR yang terkejut mencari kebenaran dan mengetahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tempat gadisnya sering mengikuti pengajian.
“Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,” ungkap MR ketika diwawancarai di rumahnya. Kesimpang-siuran informasi ini memimpinnya untuk menyelidiki lebih lanjut, hanya untuk menemukan fakta tragis bahwa putrinya telah menjadi korban pernikahan siri yang dilakukan oleh ME, pengurus ponpes tersebut.