MADINA -Sebuah insiden tragis kembali mengguncang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ketika seorang remaja laki-laki berinisial PL (15 tahun) dianiaya oleh oknum Kepala Desa Tegal Sari, Rizal Efendi, beserta Sekretarisnya, Imam Syahputra. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Insiden tragis ini bermula pada Jumat, 7 Juni 2024, ketika PL memasuki rumah tetangganya dengan maksud mengambil handphone milik ibunya yang berdekatan dengan rumahnya. Namun, dalam prosesnya, PL dirumorkan mencoba meraba-raba anak perempuan di rumah tersebut. Kejadian ini mengakibatkan reaksi keras dari warga setempat, yang kemudian mengejar dan menangkap PL setelah remaja perempuan tersebut berteriak.