KPU juga menegaskan bahwa tidak ada upaya atau langkah yang sengaja dilakukan untuk menurunkan perolehan suara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Koreksi yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki ketidakakuratan data yang muncul pada awalnya. KPU memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berdasarkan pada prinsip kejujuran dan transparansi dalam rangka menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.
Dengan penjelasan ini, KPU berharap dapat menghilangkan keraguan dan kekhawatiran yang muncul di masyarakat terkait proses rekapitulasi suara dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.