BITVONLINE.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. KPU menargetkan sekitar 3 juta KPPS yang akan bertugas di seluruh daerah di Indonesia. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon KPPS.
Dalam peluncuran pembentukan KPPS Pilkada 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta, Selasa (17/9), Afifuddin menegaskan bahwa syarat utama untuk menjadi anggota KPPS adalah memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil. Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mampu secara jasmani serta rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Syaratnya umum. Mempunyai integritas, jujur, dan adil. Bukan anggota parpol. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika,” ujar Afifuddin saat konferensi pers.
Syarat Pendaftaran KPPS
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi calon anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 17 tahun
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan