Berikut adalah daftar lengkap jalan yang dilarang untuk pemasangan APK:
- Jalan Sudirman: dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol.
- Jalan Kapten Maulana Lubis: dari simpang Jalan S Parman hingga Jalan Jembatan Sei Deli.
- Jalan Pangeran Diponegoro: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Kejaksaan.
- Jalan Imam Bonjol: dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis hingga simpang Jalan IR Juanda.
- Jalan Walikota: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan IR Juanda.
- Jalan Pengadilan: dari simpang Jalan Kejaksaan hingga simpang Jalan Kapten Maulana Lubis.
- Jalan Kejaksaan: dari simpang Jalan Imam Bonjol hingga simpang Jalan Teuku Umar.
- Jalan Letjend Suprapto: dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Imam Bonjol.
- Jalan Balai Kota: dari simpang Jalan Ahmad Yani hingga simpang Jalan Bukit Barisan.
- Jalan Pulau Penang: dari simpang Jalan Stasiun hingga simpang Jalan Balai Kota.
- Jalan Bukit Barisan: dari simpang Jalan Balai Kota hingga simpang Jalan Stasiun.
- Jalan Stasiun: dari simpang Jalan Bukit Barisan hingga simpang Jalan Pulau Penang.
- Jalan Raden Saleh: dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli hingga simpang Jalan Balai Kota.
- Jalan Imam Bonjol: dari simpang air mancur hingga Jalan Adi Sucipto atau bundaran Polonia (terdapat Mako Lanud Soewondo, Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik, dan kediaman pejabat TNI AU).
- Jalan H Misbah: terdapat Guest House Lanud Soewondo.
- Sepanjang Jalan Adi Sucipto: dari bundaran Polonia hingga pos penjagaan Karangsari 1 (terdapat perkantoran dan perumahan Lanud Soewondo).
- Dari Jalan Mustang hingga Jalan Perhubungan Udara (terdapat perkantoran Lanud Soewondo).
- Sepanjang Jalan Polonia: dari ujung sekolah Angkasa hingga Pos Jaga Dion 3 (terdapat sekolah dan perumahan dinas TNI AU).
- Sepanjang Jalan Karya Jaya-Jalan SD Inpres-Jalan Sejati (terdapat perumahan dinas TNI AU dan Markas Batalyon 469 Kopasgat).
- Dari Jalan Antariksa hingga Jalan Teratai Pekan Dari Rejo (terdapat lapangan tembak Lanud Soewondo).
- Jalan Antariksa: terdapat Mes TNI AU Ronggolawe.
- Jalan Mawar-Jalan Purna Bhakti-Jalan Melati Sari Rejo (terdapat komplek TNI AU Karangsari dan komplek Purnabakti).
Dengan adanya penetapan ini, KPU Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis bagi masyarakat Kota Medan dalam menjalani proses demokrasi.
KPU Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK di seluruh kota, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dipatuhi demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan demokratis.(N/014)