JAKARTA –Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta mendatang. Dalam rapat koordinasi yang diadakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Wahyu menjelaskan bahwa penggunaan Sirekap kali ini akan berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Wahyu menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian Formulir C Plano, yang merupakan dokumen penting dalam proses rekapitulasi suara. Menurutnya, salah satu perubahan utama adalah penghapusan penggunaan tipeks (tip-ex) dalam formulir tersebut. Penggunaan tipeks pada Pilpres 2024 lalu sering menimbulkan masalah, di mana angka yang telah dikoreksi tidak terbaca dengan baik oleh sistem Sirekap.
“Proses hari ini teman-teman, teman-teman harus pastikan jangan ada buat-buat, jadi pastikan disimak betul, apalagi nanti waktu menerangkan Sirekap,” tegas Wahyu, memberikan arahan kepada para Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang hadir.