“Jadi, kita sampaikan juga satu hari sebelum waktu pendaftaran nanti kita bisa mendapatkan informasi soal rencana kedatangan dari penghubung bakal calon. Jika bisa, berkas-berkas bisa kita lihat terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kekurangan,” ujar Relis Yathi Panjaitan.
Pengaturan Pengunjung dan Massa Pendukung
Relis menambahkan bahwa KPU Deli Serdang telah menyiapkan pengaturan ketat terkait jumlah orang yang bisa masuk ke area kantor KPU selama proses pendaftaran. Hanya sekitar 20 orang yang diperbolehkan berada di halaman kantor KPU untuk menghindari kerumunan dan menjaga ketertiban.
Pendaftaran calon akan dilakukan di ruang aula khusus yang hanya diperuntukkan bagi pasangan calon, istri atau pendamping, serta ketua dan sekretaris partai pengusung. Massa pendukung calon tidak diperbolehkan memasuki area tersebut. Namun, untuk memastikan transparansi, suasana pendaftaran akan disiarkan melalui live streaming.
Selain itu, KPU Deli Serdang juga menyediakan area luar halaman kantor KPU untuk pendukung yang tidak bisa memasuki halaman. Dengan adanya live streaming, semua pihak dapat menyaksikan proses pendaftaran dari luar kantor KPU.