Post Views: 45
JAKARTA -Kembali beredar isu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, yang kini akan digunakan lagi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mendatang. Isu ini menjadi perhatian publik setelah adanya evaluasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengenai penggunaan Sirekap dan kewajiban transparansi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Berita Terkait