Pemilu  

KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menghadapi sejumlah gangguan yang terjadi selama proses pemungutan suara Pemilu 2024. Keputusan yang diambil adalah menggelar pemungutan suara susulan di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota dari empat provinsi di seluruh Indonesia. Hasyim, salah satu pejabat KPU, mengungkapkan bahwa keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan demokrasi dalam proses pemilihan umum.

Pemungutan suara susulan tersebut terjadi di beberapa wilayah yang mengalami gangguan yang beragam. Di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan karena masih terdampak oleh banjir yang melanda 10 desa di wilayah tersebut. Sementara di Kota Batam, terdapat 8 TPS yang memerlukan pemungutan suara susulan akibat kekurangan surat suara yang menjadi kebutuhan utama dalam proses pemungutan suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *