Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, David Glen Oei tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. “Tindakan ini terpaksa ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir karena sakit,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (2/9/2024). Tessa menambahkan bahwa pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Oei, namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai kapan panggilan ulang tersebut akan dilayangkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Penetapan tersangka ini berawal dari penelusuran data, informasi, dan keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa oleh tim penyidik. “Melalui penelusuran data dan informasi serta keterangan para pihak, kami mendapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 9 Mei 2024.