JAKARTA – Badan Antikorupsi (KPK) berpotensi untuk mengambil langkah lanjutan dalam kasus Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, setelah beliau divonis bebas dari tuduhan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali perkara tersebut.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa jika permohonan kasasi diterima, pihaknya akan mempelajari putusan MA dengan cermat. Jika kasasi ditolak, maka Eltinus bisa kembali menjadi terdakwa dan dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
“Pak Tonny jenderal yang baik, yang saya kira kariernya juga bagus selama di Angkatan Udara dan tahapan-tahapannya bagus dalam meniti jabatan itu ya,” kata Kharis di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Eltinus diketahui divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023). Ali menyebutkan pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.