JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah kardus berisi uang tunai senilai Rp 800 juta yang bergambar ‘Paman Birin’, panggilan akrab Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari Ahmad, yang menjabat sebagai bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor. “Kami mengamankan satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain kardus berisi uang tunai, KPK juga menyita berbagai barang bukti lainnya dari Ahmad, termasuk:
- Satu kardus coklat berisi uang Rp 1 miliar;
- Satu tas Duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
- Satu tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
- Satu kardus bertuliskan ‘Atlas’ berisi uang Rp 1,2 miliar;
- Satu kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
“Uang dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan rekanan pekerjaan,” tambah Nurul Ghufron.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Sahbirin Noor. Daftar tersangka terdiri dari: