KPK Sita 15 Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan 15 bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. Aset yang disita tersebut diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah dan dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, mengungkapkan, “Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta.”

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Ira Puspadewi — Direktur Utama ASDP
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono — Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP
  3. Yusuf Hadi — Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP
  4. Adjie — Pemilik PT Jembatan Nusantara

Ketiga tersangka pertama diketahui telah nonaktif dari jabatannya di ASDP, di mana posisinya kini diisi oleh pelaksana tugas. Ira Puspadewi, salah satu tersangka, sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menantang status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak pada 23 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *