KPK Sebut Ada 78 Pegawai Terbukti Pungli, Minta Maaf Terbuka di Internal

JAKARTA -KPK segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Puluhan pegawai itu akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

Pada tanggal 24 Februari 2024, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK. Mekanisme permintaan maaf tersebut akan terbuka di internal KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *