KPK Periksa 12 ASN Pemkot Semarang Dalam Kasus Dugaan Korupsi, Wali Kota dan Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka

SEMARANGKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (20/8). Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Semarang sebagai bagian dari proses pendalaman terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran.

ASN yang Diperiksa

Dari 12 ASN yang diperiksa, terdapat beberapa nama penting di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka termasuk Aris Kadarningsih, Dewi Iriyani, dan Idha Sulistyowati Ika Srinanda, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Indah Suwarni, Lusyatie Martiana, dan RR Dwi Setyowati, Sekretaris Bapenda. Beberapa nama lainnya adalah Kamal Yoga Sasono, Mulyo Cahyono, Natalistiyanto Kurniawan, Sodiq Dian Ika Saptiyanto, Wasis Purwoko, dan Dewi Astriyanti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan oleh para ASN. “Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *