MALKUT –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Muhaimin Syarif setelah ditangkap di Banten pada Selasa malam kemarin. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan suap kepada Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024. Suap tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Nilai suap yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 7 miliar, dengan beberapa metode penyerahan baik langsung maupun melalui ajudannya,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.