KALSEL –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024. Pemberian larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Sahbirin, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, dituduh menerima fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek yang berasal dari Dana APBD Kalsel untuk tahun anggaran 2024. Nilai suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengaturan proyek seperti pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu.