“Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip ‘equality before the law’ atau tidak. Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum,” ujar Praswad. Ia menambahkan bahwa KPK harus menunjukkan posisinya sebagai lembaga independen, meskipun saat ini berada di bawah kekuasaan eksekutif berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut Praswad, KPK juga harus mengusut tuntas keterkaitan pihak yang diduga memberi fasilitas jet pribadi kepada Kaesang dengan bisnis yang dijalankannya di Indonesia. “Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi Kaesang dan Erina Gudono,” tegasnya.
Sementara itu, Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk menyelidiki dugaan gratifikasi ini. “Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media ya itu diklarifikasi,” kata Marwata.